KORANNTB.com – Dipenjara selama empat kali tidak membuat jera AH (36 tahun). Pria asal Lombok Tengah ini kembali ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dalam kasus kali ini, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga di Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah akhir 2022 lalu.

Korbannya Haerul Fahmi baru satu bulan mengambil kredit sepeda motor jenis Honda Beat. Namun saat korban bertamu ke rumah pamannya, pelaku dengan cepat menggasak motor korban dengan merusak kunci stang.

Penangkapan tersebut bermula dari ditangkapnya seorang penadah motor curian berinisial LS (32 tabun) di Sekotong Lombok Barat. Motor yang dibawa LS ternyata motor korban yang hilang.

“Dari hasil interogasi LS, dia mengaku motor itu didapatkan dari AH. Polisi kemudian bergerak mencari AH,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan AH. Berdasarkan informasi warga ke polisi, AH berada di sebuah rumah di Kecamatan Batukliang.

Polisi bergerak ke sana dan menemukan pelaku tengah berada di rumah tersebut. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda NTB.

Dari keterangan polisi, saat pelaku dibawa, dia sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

“Sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) yang mengenai betis sebelah kanan, selanjutnya pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis,” ujarnya.

Pelaku saat ini diamankan di Ditreskrimum Polda NTB untuk proses hukum terhadap kasusnya.

Dari catatan kepolisian, pelaku telah empat kali masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan Mataram dan Praya. Pelaku merupakan residivis pembobolan ritel modern dan pencurian kendaraan bermotor. (red)