KORANNTB.com – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Muhammad Fihirudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 15 Maret 2023. Fihir sapaan akrabnya hadir mulai pukul 10.00 WITA. Sidang baru digelar sore harinya.

Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Helmi. Jaksa menjerat Fihir tentang penyebaran berita bohong dan informasi SARA melalui WhatsApp Group.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara tidak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargono dengan hakim anggota Mukhlassudin dan Irlina mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan langsung ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi yang memberatkan.

“Baik, kalau begitu akan dilanjutkan persidangan ke (pemeriksaan) saksi,” kata Kelik.

Usai menjalani sidang, terdakwa Fihirudin kembali dibawa ke Lapas Kuripan untuk penahanan. (red)