Jangan Gampang Lapor, Ini Hal yang Diatur Dalam SKB UU ITE
KORANNTB.com – Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhir-akhir ini sering dijadikan senjata pamungkas untuk mempidanakan masyarakat. Baik perorangan, pejabat, DPR, kepala desa hingga pengacara menggunakan ITE untuk mempenjarakan orang lain.
UU ITE menjadi kemunduran demokrasi yang lama terbangun ketika penegak hukum gagal memahami implementasi dalam UU ITE, sehingga main mempidanakan warga.
Bahkan banyak yang serampangan main lapor polisi dengan menafsirkan UU ITE sesuai kemampuan sendiri. Padahal sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri sebagai pedoman impementasi UU ITE yang harus dipatuhi masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ada empat pasal yang diatur dalam SKB UU ITE tersebut, masing-masing adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36. Pasal-pasal tersebut paling rawan digunakan untuk mempenjarakan orang.
Berikut ini adalah penjelasan implementasi empat pasal tersebut: