Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Melanggar Kesusilaan

Bunyi Pasal 27 ayat (1); “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pedoman Impelentasi dalam SKB UU ITE: Fokus pada pasal tersebut bukan pada perbuatan  kesusilaan itu sendiri, tetapi pada orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dalam arti, pasal tersebut bukan untuk menjerat orang yang ada dalam konten/video kesusilaan, tetapi orang yang menyebarkan konten tersebut.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Perjudian

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27 ayat (3) Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

Fokus pada pasal tersebut yaitu:

1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5)Bukan delik penghinaan jika konten disebarkan melalui delik percakapan yang bersifat terbatas, seperti group percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, group kantor, group kampus atau institusi pendidikan.

6)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 27 ayat (4) Pengancaman atau Pemerasan

Fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

Baca selanjutnya…