Pasal 28 ayat (1): Berita Bohong (Hoax)

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

Pasal 28 ayat (2): SARA

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA.

Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

Bentuk informasi yang disebarkan hanya berkaitan dengan sentimen SARA.

Kriteria “penyebaran” untuk “diketahui umum” dapat dijerat pada pasal tersebut jika mengunggah konten SARA pada group yang bersifat publik atau terbuka, yang mana siapapun orang bisa atau dapat bergabung pada group tersebut dan lalulintas informasi tidak ada yang mengendalikan.

Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan apakah konten tersebut mengajak, mempengaruhi, menggerakan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengtan tujuan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.

Baca selanjutnya…