Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Prosedurnya
Ketiga upaya pengampunan ini diberikan oleh Presiden Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh presiden.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Biasanya kuasa hukum terpidana akan mengajukan Grasi ke presiden untuk menggagalkan hukuman mati.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pidana. Amnesti diberikan oleh presiden dengan mempertimbangkan beberapa hal. Contohnya amnesti Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril dalam kasus UU ITE di Lombok.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat MA.
Itulah mekanisme dan upaya hukum yang dapat dilakukan seseorang yang diputus hukuman mati, sehingga tidak sertamerta akan dieksekusi mati ketika putusan dikeluarkan. Begitu juga dalam kasus Ferdy Sambo. (red)