KORANNTB.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo. Hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum mati mantan Kadiv Propam Polri ini.

Dengan putusan tersebut, artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas perbuatannya menghilangkan nyawa ajudan, merintangi penyidikan dan membuat kehebohan di masyarakat.

Namun publik bertanya, kapan waktu eksekusi mati Ferdy Sambo? Proses dilakukan eksekusi mati merupakan kewenangan sepenuhnya Jaksa Eksekutor yang menetapkan waktu dan tempat seseorang akan dieksekusi mati.

Jaksa akan menetapkan waktu dan tempat eksekusi dijatuhkan, namun harus melalui prosedur yang lengkap dan jelas.

Untuk kasus Ferdy Sambo tidak sertamerta akan dilakukan proses eksekusi mati. Maih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.

Ferdy Sambo masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, paling lambat 14 hari setelah putusan banding.

Meskipun putusan kasasi telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang bilamana akan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, dia juga masih memiliki upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK. Namun dengan syarat Ferdy Sambo harus memiliki bukti baru atau Novum yang menguatkan dia agar tidak dijatuhi hukuman mati.

Dalam kasus pidana terdapat dua upaya hukum, biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa meliputi; banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa meliputi peninjauan kembali (PK) dan kasasi demi kepentingan hukum.

Jika semua upaya hukum telah dilakukan Ferdy Sambo dan putusannya tetap mengeksekusi mati dirinya, maka masih ada upaya lain yang dapat diajukan, yaitu upaya pengampunan meliputi Grasi, Amnesti dan Abolisi.

Pengampunan Presiden