KORANNTB.comLSM Kasta NTB menggeruduk Kantor Bawaslu NTB mendesak Bawaslu segera memanggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi karena secara terang-terangan melanggar netralitas ASN dengan hadir di acara partai, Senin, 22 April 2024.

Puluhan anggota Kasta berunjukrasa dengan dikawal aparat kepolisian. Mereka menuntut Pj Gubernur NTB untuk segera dipanggil Bawaslu dan sanksi akibat secara terang menghadiri acara Partai Golkar dalam rangka penjaringan bakal calon Gubernur NTB 2024.

“Kami Kasta NTB akan ke Mendagri untuk meminta pemberhentian Pj Gubernur NTB ini karena secara terang melanggar netralitas ASN,” ujar Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim.

Menurut KASTA, bukan kali pertama Gita terang-terangan melanggar netralitas ASN dengan menghadiri acara partai. Namun hingga sejauh ini belum ada tindakan sanksi terhadap dirinya.

“Pj ini secara terang-terangan melanggar netralitas. Di sisi lain dia mengimbau ASN tidak melanggar netralitas, tetapi dia sebagai pimpinan tertinggi ASN di NTB justru melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Arik menjelaskan netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Parpol terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Olah sebab itu kami meminta Pj Gubernur NTB pensiun dari ASN, mundur sebagai Pj Gubernur karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan suri tauladan dalam penghormatan terhadap aturan terkait netralitas ASN,” ujar dia.

Kasta juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan saksi dan memberhentikan Lalu Gita Ariadi dalam jabatannya sebagai Pj Gubernur NTB.

Sementara Ketua Bawaslu NTB… (baca selanjutnya)