Kasta Lombok Timur Minta Mabes Polri Evaluasi Kinerja Polda NTB
Alam Daur mengatakan Kasta NTB DPD Lombok Timur saat ini terus melakukan kajian dan kritikan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian.
Tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369).
“Sehingga watak militernya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan,” sindirnya.
“Dan hasilnya produk penetapan tersangka terhadap 3 orang oleh Polda NTB bahkan sampai dilakukan penahanan, dengan seketika diberhentikan SP3,” ujarnya menambahkan.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan pemberhentian kasus kapal tanker diduga bawa BBM ilegal murni karena tidak memenuhi unsur.
“Pemberhentian karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Dia meminta maaf bila ada masyarakat yang kecewa terhadap SP3 tersebut, namun bukan berarti Polda NTB sengaja menghentikan perkara. (red)