KORANNTB.com – Penyidik Polairud Polda NTB melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kapal tanker yang diduga membawa BBM jenis solar ilegal di perairan Lombok Timur. SP3 tersebut menimbulkan perdebatan karena sebelumnya telah ada beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Alam Daur, SH., MH mengatakan ada dugaan penyidik seakan-akan mempermainkan hukum, karena sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Apalagi Kapolda NTB sebelumnya diberitakan sempat akan pasang badan membela SP3 yang dilakukan penyidik.

“Akan tetapi Polda NTB melalui Penyidik Ditpolairud Polda NTB diduga seakan-akan mempermainkan hukum dan diduga seolah-olah hukum dapat didesain, di mana pernyataan ini membuat publik bingung Ketika seorang Kapolda rela mempertanggungjawabkan Tindakan bawahannya yang mengeluarkan SP3,” katanya, Sabtu, 15 April 2023.

Kapolda NTB,  Irjen Pol. Djoko Poerwanto saat itu menyebut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, berbunyi “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Itu kata Kapolda NTB yang telah dilansir dalam media online koranntb.com. Padahal sudah jelas-jelas dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pidana,” ujar Alam Daur.

Kemudian Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa, serta telah disempurnakan lagi dengan adanya Putusan Mahkamah LKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014, di mana Putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon  tersangkanya.

Dengan demikian Kasta NTB DPD Lombok Timur menyayangkan tindakan dari Penyidik Ditpolairud Polda NTB yang mengeluarkan SP3 terhadap 3 orang tersangka dengan alasan SP3 yang dinilai kontradiktif.

“Di mana keadilan dan mau dibawa? Ke mana marwah serta wibawa Polri, khusunya Polda NTB. Banyak kasus receh progresnya baik sekali dan banyak kasus besar yang diduga berpotensi merugikan negara dan rakyat salah satunya adalah kasus dugaan penimbunan BBM ilegal kabupaten Lombok Timur yang sampai saat ini sudah dihentikan,” katanya heran.

Dia meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Polda NTB atas kasus-kasus yang ditangani.

“Kasta NTB DPD Lombok Timur juga meminta agar Div Propam Mabes Polri melakukan evaluasi atas kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal ratusan ton di Lombok Timur,” ujarnya.

Selanjutnya: Kaji UU Kepolisian