KORANNTB.com – Eksekusi tujuh pedagang jagung bakar di Pantai Duduk, Batu Layar, Lombok Barat akan digelar pada Sabtu, 13 Mei 2023. Tujuh pedagang akan dikurung selama 14 hari setelah keluarnya putusan pengadilan.

Warga diproses hukum atas laporan seorang pengusaha yang memiliki lahan di lokasi tujuh warga tersebut berdagang.

Kuasa hukum warga, Dr Ainudin meminta agar penahanan tersebut ditunda karena akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim.

“InsyaAllah kami akan segera lakukan PK. Memori PK sedang kami rampungkan,” katanya.

Dia berharap agar aparat penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusian, apalagi kasus tersebut tergolong kecil.

“Kami berharap eksekusi ini tidak akan terjadi untuk atas nama keadilan, tidak ada keuntungan bagi negara ini memenjarakan rakyat kecil,” ujarnya.

Sebelumnya tujuh warga menemui Gubernur NTB untuk meminta bantuan, namun karena kasus tersebut telah berkekuatan hukum sehingga Pemprov NTB kesulitan membantu. Kendati demikian Pemprov akan ikut mendorong permohonan PK terhadap tujuh warga. (red)