KORANNTB.com – Seorang pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ditahan Polda NTB karena menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur. Gadis berusia 14 tahun disetubuhi pelaku sebanyak enam kali.

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan persetubuhan terhadap anak dilakukan pelaku berinisial HY (19) tahun di beberapa tempat di Lombok.

“Persetubuhan dilakukan sebanyak enam kali yang terjadi sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023,” kata AKBP Pujawati di Polda NTB, Rabu, 17 Mei 2023.

Pada tanggal 22 hingga 23 Januari 2022, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di Mataram. Kemudian pada 4 Februari 2023 korban disetubuhi sekali di lokasi wisata Bukit Batu Idung di Lombok Barat dan pada 24 Februari 2023 korban disetubuhi di wisata Bukit Malimbu Lombok Utara.

AKBP Pujawati mengatakan modus pelaku dengan menjanjikan korban sesuatu, kemudian dimanfaatkan dengan melakukan persetubuhan.

“HY modusnya pacaran kemudian janji-janji pemberian hadiah sehingga kedekatan dimanfaatkan,” ujarnya.

Dia mengatakan pelaku sempat ingin menikahi korban, namun secara hukum menikahi anak di bawah umur sangat dilarang, sehingga pelaku menjadi tersangka.

“(Korban) dibawa ke kediamannya niatnya mau dikawinkan, tetapi perkawinan terhadap anak itu tidak boleh. HY sempat melakukan hubungan lebih dari enam kali. Kita terapkan pasal pemberatan,” ujarnya. (red)