Berdalih Kelas Seks, Santri di Lombok Timur Dicabuli Ustaz
Kelas Seks
Tidak hanya di Desa Kotaraja, kasus pencabulan oknum pimpinan pondok pesantren juga terjadi di Kecamatan Sikur. Pelakunya berinisial HSN dengan satu korban seorang santri yang melapor.
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB, Badaruddin yang menjadi kuasa hukum korban menyebut korbannya sebenarnya berjumlah 41 orang, namun tidak semua korban berani mengaku sebagai korban.
Badaruddin mengatakan pelaku membuka ‘kelas pengajian seks’ kepada para korbannya. Para santri berusia 15-16 tahun diajarkan cara berhubungan intim. Itu dilakukan HSN sejak 2022 lalu.
“Hampir semua proses pencabulan yang dilakukan HSN itu sama bahkan ada korban digauli lebih dari tiga kali,” katanya.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono tidak menjelaskan secara rinci modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan alasan kondusivitas. Dia mengatakan modus operandi hanya berupa bujuk rayu.
“Modus pelecehan seksual, tersangka melakukan bujuk rayu untuk melakukan hubungan intim,” katanya.
“Tersangka di Kotaraja kita amankan pada Kamis 4 Mei tanpa perlawanan, sementara di Sikur kita amankan pada Selasa, 16 Mei,” ujarnya. (red)