Izin FEC Resmi Dicabut, Ternyata Modus Scam Skema Ponzi
Pertama, FEC seakan-akan menyediakan sewa toko kepada masyarakat. Ada lima tingkat toko yang bisa disewa masyarakat. Tingkat pertama masyarakat harus melakuan deposit Rp330 ribu. Pada tingkat pertama dijanjikan kualitas pesanan 1-5 per hari dengan pendapatan bulanan Rp700 ribu dan pendapatan tahunan minimal Rp8,4 juta.

Setiap tingkatan memiliki biaya sewa lebih besar dan kualitas pesanan dijanjikan lebih besar, tentu saja keuntungan dijanjikan lebih besar. Misalnya bintang 5 dengan harga sewa Rp110 juta dijanjikan keuntungan setahun minimal Rp1,08 miliar.
“Pada FEC Anda seakan-akan sewa toko. Lupakan dulu bonus rekrutmen, bonus tutor. Kalau di e-commerce lainnya seperti Tokopedia, Shopee Anda gak perlu sewa toko,” ujar Tjandra Tedja.
Dia menjelaskan ini merupakan penipuan karena menjanjikan keuntungan 2445 persen yang secara logika dalam dunia bisnis sangat tidak masuk akal.
“Dari situ aja sudah saya kasitahu ini bohong, ini ngibul, ini money game ponzi. Di dunia mana yang bisa memberikan Anda keuntungan 2445 persen. Artinya kalau FEC memberikan keuntungan seperti itu dia sendiri harus mendapat keuntungan lebih dari 2445 persen, kalau enggak bagaimana dia bisa membagikan Anda keuntungan 2445 persen,” ujarnya.
Jika bintang 1 kentungan 2445 persen hanya dengan modal Rp330 ribu, bintang 2 modal 1,5 juta keuntungan 2033 persen, bintang 3 untung 1871 persen, bintang 4 untungnya 1536 persen, bintang 5 untung 1079 persen.
Ini sangat tidak masuk logika, karena orang yang mengeluarkan modal banyak justru memiliki keuntungan lebih sedikit dari orang yang mengeluarkan modal sedikit dari sisi persentasi keuntungan.
“Ini lucu semakin besar modal yang dikeluarkan masak untungnya malah tambah kecil,” ujarnya.
Kedua, modus penipuan tersebut terendus dari pola pesanan. Di mana masyarakat yang memiliki toko namun tidak ada yang dijual. Pihak FEC akan menghubungi pemilik toko jika ada pesanan dan pemilik toko harus membayar barang tersebut ke FEC untuk kemudian FEC akan kirimkan ke pembeli yang tidak diketahui oleh pemilik toko.
FEC janji akan membagi kentungan pada pekan depan usai pemilik toko membayar biaya barang ke FEC. Jika satu hari mendapat lima pesanan, maka pemilik toko harus membayar lima kali ke FEC yang mana pembeli maupun barang yang dibeli tidak diketahui oleh pemilik toko alias korban. Pesanan tersebut diduga fiktif dan hanya akal-akalan FEC untuk menarik dana masyarakat. Jika terkumpul banyak, maka perusahaan tersebut akan kabur.
“Menariknya Anda punya toko tapi enggak tahu Anda jualan apa, dan Anda gak bisa milih mau jualan apa. Tetapi FEC punya barangnya. Anda tidak usah cari pembeli tiba-tiba ada pembeli cari Anda,” katanya.
“Lucunya ada orang mau beli tetapi Anda enggak punya barang. Nanti Anda bayar ke FEC lalu FEC akan mengirim barang itu ke orang yang mau beli. Pakai apa kirimnya, ke siapa kirimnya Anda gak tahu, kan lucu,” tegasnya. (Baca selanjutnya)