KORANNTB.com –  PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) sudah resmi dicabut izinnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, 6 September 2023.

FEC diketahui bekerja tidak sesuai dengan izin usaha dan juga menghimpun dana masyarakat secara ilegal alias tanpa izin. Pihak perusahaan dikabarkan tidak memenuhi undangan klarifikasi pemerintah dan tidak ada aktivitas pada kantor mereka.

Belakangan bisnis ini diduga scam atau penipuan yang menarik uang dari masyarakat. Itu terbukti sejak beberapa bulan terkahir banyak masyarakat yang mengaku ditipu dengan berbagai keluhan mulai dari tidak bisa mengakses akun, akun dibekukan, pembayaran ditangguhkan dan lainnya.

FEC diduga melakukan scam dengan modus money game ponzi atau skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Itu diungkapkan youtuber Tjandra Tedja yang kerap menganalisis aplikasi money game ponzi. Berikut ini adalah modus yang dilakukan FEC untuk menarik dana masyarakat: (Baca selanjutnya)