KORANNTB.com – Sebanyak 25 korban investasi bodong PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) melaporkan kerugian yang menimpa mereka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Senin 11 September 2023.

Mereka mendatangi Polda NTB untuk mengadukan kerugian yang mereka alami setelah mengikuti FEC, modus investasi yang belakangan terungkap Ponzi.

Puluhan korban tersebut mengalami kerugian dengan total lebih dari Rp300 juta. Masing-masing korban mengalami kerugian beragam, ada yang puluhan juta dan ada yang ratusan juta.

“Saya melaporkan ke Polda NTB bersama teman-teman lainnya karena mentor saya tidak mau tanggungjawab. Dia juga mengaku jadi korban,” kata seorang korban yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Korban mengaku tergiur dengan salah seorang mentor yang mengajak dia bergabung dengan iming-iming keuntungan yang besar. Korban kemudian mendeposikan uangnya belasan juta.

Itu hanya sebagian kecil dari jumlah korban yang dirugikan bisnis FEC di Lombok. Masih banyak korban yang mengalami kerugian dan belum melapor atau melapor di kantor polisi berbeda.

Pihak kepolisian belum dapat dihubungi terkait laporan para korban FEC ini.