KORANNTB.com – Kasus akun Facebook Pimred Pusaranntb yang menghina eks Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany telah dilaporkan ke Polda NTB dan Polres Sumbawa sejak awal Oktober 2023 lalu.

Kasus tersebut bermula saat seorang akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb mengunggah status berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kepada eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan adiknya Dewi Noviany.

Pantauan media ini, dalam sehari akun tersebut bisa mengunggah puluhan kali penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Bang Zul.

Meski sebelumnya telah diperingati oleh banyak pihak, namun pelaku tidak kunjung jera untuk berhenti mengunggah status berbau penghinaan, fitnah dan caci maki. Itu membuat Wakil Bupati Sumbawa bersama kuasa hukumnya melaporkan pelaku ke Polres Sumbawa sejak 3 Oktober 2023 lalu.

Respon Polda NTB

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda NTB.

“Perkaranya sementara masih penyelidikan,” katanya dikonfirmasi, Minggu, 12 November 2023.

Dia mengatakan saat ini polisi masih melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi dalam kasus tersebut.

“Kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi,” ujarnya.

Saat pemeriksaan saksi dan pelapor telah rampung, Polda baru akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor dalam hal ini Pimred Pusaranntb.

“Setelah selesai klarifikasi saksi selanjutnya akan diagendakan klarifikasi terhadap terlapor,” ujar dia.

Darsono berharap masyarakat bersabar menunggu proses penyelidikan rampung. Dia mengatakan Polda NTB akan menangani setiap laporan yang masuk tanpa terkecuali.