Hal lain yang dipertimbangkan oleh Kapolres Bima Kota adalah adanya Tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Nomor: 49/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023, tentang Penyelenggaraan Lomba Kuda Pacuan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Nomor: 50/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023 tentang Eksploitasi Anak.

“Patutnya tausiah dan fatwa ini dipatuhi oleh kita umat muslim,” ujar Yan.

Koalisi Stop Joki Anak berharap agar Pordasi atau pihak manapun tidak memaksanakan pelaksanaan event pacuan kuda tradisional yang masih melibatkan joki anak sebelum adanya kesepakatan bersama atau regulasi yang jelas yang menjamin keselamatan dan hak anak.

Hingga saat ini diketahui sudah tiga kasus kematian tiga joki anak akibat kecelakaan saat menunggang kuda pacuan, yaitu: MSP umur 9 tahun wafat pada tanggal 19 Oktober 2019 asal Kota Bima; MA umur 6 tahun wafat pada tanggal 9 Maret 2022 asal Kabupaten Bima; dan AB umur 12 tahun wafat pada tanggal 13 Agustus 2023 asal Kota Bima.

“Belum ada satu pihak pun yang mau bertanggungjawab termasuk Pordasi,” katanya.

Untuk diketahui, ada sebanyak 42 organisasi aktivis, LSM hingga bantuan hukum yang tergabung dalam Koalisi Stop Joki Anak. Mereka sejak jauh hari menolak pelibatan joki anak saat pacuan kuda.