5. Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur Serikat pekerja/Serikat Buruh menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

  • Menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
  • Mempersilakan Gubernur uuntuk menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengikutinya.

6. Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

  • Menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP 51/2023 dengan besaran sebagai tersebut pada poin 3 (tiga), karena kenaikan UMP NTB Tahun 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
  • Bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi.

7. Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur Pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks tertentu (alfa) 0,3.

Menutup Sidang Dewan Pengupahan, Aryadi juga mengingatkan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah.