Berikut Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan menjadi rekomendasi Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebagai berikut:

1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

3. Besaran Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dapat ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan padal Pasal 26 Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.

4. Jadi besaran UMP NTB Tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp 2.444.067,- (Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah) dengan kenaikan 3.06%, yaitu sebesar Rp.72.660 (Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) dari UMP NTB Tahun 2023 sebesar Rp.2.371.407,- (Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah).