Karena tidak ada respon dan pengambilan gambar dari luar yang menjadi ruang publik, Cem mengambil handphone dan mencoba memotret.

Tiba tiba ia dihardik seorang petugas keamanan. “Saya diteriaki dan dilarang mengambil gambar,” ujar Cem.

Penjaga keamanan datang menghampiri dan menanyakan identitas dan asal.

Korban menjelaskan identitas dan asal media tempatnya bekerja. Penjaga keamanan yang mengaku mendapatkan perintah dari Kepala UPT BKN Mataram tetap tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Jika ingin mengambil gambar, harus ada surat tugas.

Korban berusaha menjelaskan maksud pengambilan gambar sebagai pendukung berita terkait lokasi 1.435 pelamar PPPK Kota Mataram yang akan mengikuti tes kompetensi dasar.

Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private. Namun petugas tetap bersikeras melarang.

Menurut Haris, korban sudah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Berdasarkan kronologi, korban meminta izin dan menjelaskan  kapasitasnya sebagai wartawan.