Ombudsman meminta sekolah agar tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial.

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

“Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP. Apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial,” katanya.