PN Tipikor Mataram Kembali Didemo, Desak Eks Kepala Disperindag Dompu Dihukum
KORANNTB.com – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB kembali menggelar aksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat, 22 Desember 2023. Massa membawa berbagai atribut menggelar aksi di depan pengadilan pada pagi tadi.
Massa mendesak agar PN Tipikor Mataram memvonis bersalah mantan Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana yang kini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu.
Ini merupakan aksi kedua kalinya oleh mahasiswa. Sebelumnya pada Selasa, 19 Desember 2023, massa juga menggelar aksi dengan tuntutan yang sama.
Kordum Aksi, Fadil mengatakan aksi kedua massa ini sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk memerangi korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara.
Fadil menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Sri Suzana, jaksa penuntut menemukan kerugian negara sekitar Rp384 juta. Itu katanya merupakan dana yang besar dan mampu menyelamatkan bayi-bayi yang mengalami stunting di NTB.
“Uang negara sebesar Rp384 juta raib di tangan para koruptor. Padahal dana tersebut sangat besar dan bisa digunakan untuk menekan angka stunting,” katanya.
Dia juga mengatakan, mahasiswa yang tergabung dalam APPM NTB akan terus mengawal kasus tersebut, hingga terdakwa divonis bersalah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Sesuai janji kami kemarin bahwa kami akan terus mengawal kasus tersebut dan mendukung pengadilan untuk memvonis berat para pelaku,” ujar dia.