KORANNTB.com – Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB menyampaikan keprihatinannya terhadap lima warga yang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Selatan Lombok Timur.

Lima warga Lombok Timur ditahan sejak 7 Januari 2024 oleh Polres Lombok Timur atas dugaan pembakaran pipa proyek SPAM di bawah jembatan Sungai Tibu Krodet Dusun Borok Bele pada 4 Januari 2024.

“Pembatasan kebebasan dalam jeruji besi bagi rakyat kecil seperti mereka tersebut sangat berdampak buruk tidak dapat lagi mencari nafkah dan mengurus keluarganya seperti biasa,” kata Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra.

Kemudian, lima warga yang ditahan juga tidak dapat melaksanakan hal penting yang telah direncanakan jauh hari dan ditambah perasaan cemas atau depresi bagi para tersangka dan keluarganya. Sehingga polisi didesak menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).

Link Banner

“Tentu hal ini mengakibatkan kerugian materil dan moril yang tidak sedikit. Untuk itu, PBHM NTB sependapat dengan Kejaksaan Tinggi NTB melalui Asisten Intelejen I Wayan Riana mendorong kasus ini diselesaikan segera melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

“Hal ini pun searah dengan semangat Polda NTB yang selalu menggaungkan akan mengedepankan mediasi kepada masyarakat daripada Penegakan Hukum. Sambil menunggu dilakukannya upaya Restorative Justice, besar harapan kami kepada pihak Kepolisian Resor Lombok Timur memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka agar bisa segera berkumpul lagi dengan keluarganya dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh aparat atau pihak manapun ke masyarakat,” ujar dia.

PBHM NTB menegaskan, lima tersangka melakukan tindakan pembakaran pipa tersebut tidak secara sembunyi-sembuyi dan bukan berniat melakukan kejahatan untuk menguntukan kepentingan pribadi. Namun, ini tidak lebih puncak dari protes mereka bersama banyak warga desa lainnya yang jumlah banyak lebih 100 orang secara spontan berkumpul di jembatan lokasi kejadian pada tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 10 pagi atas sebuah kegiatan yang masuk ke wilayahnya dan mengambil sesuatu yang sangat berharga bagi mereka dan warga desa lainnya yaitu air.

“(Air) yang selama ini sebagai sumber kehidupan bagi kehidupan sehari-hari dan untuk kebutuhan sawah dan kebun yang apabila pada musim kemarau debitnya sangat sedikit, bahkan mereka harus bergantian menggunakan airnya yang diatur oleh subak,” katanya.

Kejadian tersebut jelas adalah bentuk penolakan masyarakat yang terkena dampak proyek dan bentuk penolakan sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demo menolak dan dua kali mengangkut dan mengembalikan pipa dari sungai tempat kejadian.

Proyek ‘Gelap’

Yan menegaskan proyek SPAM wilayah Selatan Lombok Timur adalah proyek yang ‘gelap’ karena sangat minim informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas. Warga Desa Lendang Nangka Utara baru mereka tahu pada bulan Desember 2023 dan telah nampak sejumlah material dan pipa di lokasi.

Begitupun dari titik tempat kejadian pembakaran pipa sampai dengan tempat pembangunan penampungan air di Kotaraja tidak ditemukan satu pun papan informasi yang menjelaskan terkait proyek yang sedang dikerjakan baik terkait nama proyek, pelaksana proyeknya, nilai, sumber dan tahun anggaran, waktu pelaksanaan dan informasi lainnya.

Proyek SPAM Lotim
Tidak ada papan informasi di lokasi penampungan air Desa Kotaraja, Kec. Sikur, Lombok Timur – Pantauan PBHM NTB

Pemerintah Daerah Lombok Timur bersama pelaksana proyek pun minim sosialisasi. Bahkan hasil penelurusan secara online pun pihak Pemerintah Daerah sangat minim memberikan penjelasan terkait proyek ini baik terkait titik sungai dan mata air mana yang terkena dampak, sejauh mana besar dampak tersebut serta air ini akan digunakan oleh siapa saja, apakah hanya kepentingan masyarakat Lombok Timur di wilayah selatan atau komersil untuk kepentingan perusahaan tertentu.

Dia meminta ke depannya wajib pemerintah dan pelaksana proyek mengadakan sosialisasi lebih jelas dan masif dan memasang papan informasi guna mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan proyek yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajiban secara optimal dan kepastian akan hak dan untuk memperolehnya serta memungkinkan adanya koreksi sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan

“Sedikit informasi yang kita dapat dari release Kejati NTB di beberapa media bahwa Proyek SPAM Wilayah Selatan Lombok Timur adalah proyek strategis nasional yang sumber anggarannya sangat besar nilainya 151miliar dan berasal dari Bank Dunia serta sebagai Pelaksana Proyek yaitu Balai Wilayah Sungi Nusa Tenggara I,” ujarnya.

“Pinjaman ini tentu menjadi beban rakyat dalam pengembaliannya, sehingga sangat patut masyarakat harus tahu jelas terkait proyek SPAM ini apalagi ini berdampak langsung kepada mereka. Kami pun mendukung pihak Kejaksaan Tinggi NTB melakukan pengawasan khusus dan mendalam selama pelaksanaan proyek ini, bila ditemukan penyimpangan dugaan korupsi untuk jangan ragu dilakukan penindakan,” katanya.

PBHM NTB telah melakukan komunikasi dengan pengurus Lembaga Bantuan Hukum di dua perguruan tinggi di NTB yaitu Pengurus Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram untuk mempertimbangkan perlunya dibentuk aliansi bersama guna memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma khusus kepada lima tersangka maupun umum kepada masyarakat Lombok Timur yang terkena dampak dan keberatan terhadap proyek tersebut, bila perlukan.