“Namun justru kami diarahkan untuk berkoordinasi dengan Pi’i kakak kandung dari Sohbi untuk bisa menyelesaikan pembicaran terkait dengan aktivitas di lahan yang terdapat di Dusun Pengawisan. Menurut kami, ada kejanggalan jika diujung kami diarahkan berkomunikasi dengan Pi’i yang merupakan pemilik resto Ilegal di atas tanah PT Rezka Nayatama, kami hanya ingin bertemu dengan masyarakat secara langsung, bukan pemilik resto illegal di tanah PT Rezka Nayatama,” kata dia.

Link Banner

Dijelaskan, ribuan lembar softcopy pernyataan dari pimpinan perusahaan tertanggal 12 September 2023 telah disebarkan melalui aparatur Desa Sekotong Barat dan kepala dusun yang terdapat di lingkar wilayah perusahaan. Akan tetapi masyarakat di Dusun Pengawisan tidak menerima surat pernyataan tersebut secara merata yang dititpkan melalui Sohbi selaku Kepala Dusun Pengawisan.

“Padahal Surat penyataan tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilaksanakan di tingkat kecamatan sebagai bentuk komitmen perusahaan memenuhi permintaan masyarakat Sekotong Barat,” kata dia.

PT Rezka Nayatama berniat mendistribusikan program CSR di awal tahun 2024 ini, akan tetapi dengan adanya hambatan yang dilakukan oleh para “Pemain Lahan” pada akhirnya mengakibatkan program tersebut belum dapat terealisasi di Dusun Pengawisan akibat tertutupnya jalur komunikasi yang dihambat antara PT Rezka Nayatama dengan Masyarakat Dusun Pengawisan oleh Para “Pemain Lahan”.

“Kami berharap komunikasi dengan masyarakat Dusun Pengawisan dapat secara langsung terhubung. Jangan sampai ada lagi kendala dan hambatan yang dibuat oleh permainan yang dilakukan oleh para pemain lahan. Justru dengan adanya hambatan-hambatan yang dilakukan akan sangat merugikan masyarakat Dusun Pengawisan,” ujarnya.