KORANNTB.com – Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar Putra mengungkap temuan sejumlah kejanggalan dari proyek pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan di Lombok Timur.

Yan mengatakan PBHM NTB, BKBH Unram dan LKBH FH UMMAT telah memutuskan untuk mengadvokasi kasus proyek tersebut, di mana lima warga ditangkap Polres Lombok Timur atas tuduhan pembakaran pipa proyek SPAM.

“Tim kami turun ke lokasi dua kali setelah kejadian penangkapan lima orang warga terutama di tempat kejadi pembakaran pipa di Jembatan Gres Desa Lendang Nangka Utara dan tempat pembangunan Penampuan IPA KAP. 2X50 L/D SPAM Pantai Selatan di Desa Kotaraja,” ujar Yan.

Temuan-temuan tersebut yaitu:

1. Masyarakat minim informasi terkait proyek SPAM Pantai Selatan karena memang informasi atau sosialisasi dari Pemerindah Daerah dan Propinsi serta BPPW NTB tidak pernah dilakukan selama ini, kecuali yang tanggal 4 Desember 2023 itu pun tidak sampai selesai karena ada penolakan.

Sulit menemukan informasi jelas terkait proyek SPAM Pantai Selatan bahkan pantauan PBHM NTB tidak ada papan informasi proyek yang menerangkan nama proyek, nama PPK, pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, tanggal mulai dan selesai dan informasi lainnya di lokasi pembangunan penampungan SPAM di Desa Kotaraja hingga sepanjang ke Desa Lendang Nangka Utara.

“Padahal Keberadaan papan informasi proyek ini bentuk penghormatan atas prinsip keterbukaan publik sebagai salah satu ciri penting negara demokratis untuk masyarakat bisa mengetahui proyek tersebut dan membuka ruang untuk adanya koreksi sehingga dapat menghindari adanya kekurangan atau penyimpangan,” ujarnya.

2. Bersumber dari website lpse.pu.go.id ternyata terkait proyek SPAM Pantai Selatan ada dua paket proyek yang sumber dananya dari APBN 2023 dengan pemilik proyek/pekerjaan adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Nusa Tenggara Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, yaitu: 1) Nama Tender: Pembangunan IPA 2×50 Liter/Detik SPAM Pantai Selatan Kabupaten Lombok Timur, Nilai pagu paket 58 miliar lebih; 2) Nama Tender: Pembangunan Jaringan Distribusi SPAM Pantai Selatan Kabupaten Lombok Timur, nilai pagu paket 92 miliar lebih, sehingga total dua paket tersebut adalah 150 miliar lebih.

Nilai ini berbeda dengan narasi yang disebutkan Pj. Bupati atau pihak lainnya di beberapa media yang menyebutkan 110 miliar atau 125 miliar dan Proyek SPAM Pantai Selatan tidak termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.

3. Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara sangat awam terkait hukum sehingga isti dan orang tua dari lima warga yang ditahan di Polres Lombok Timur serta masyarakat memohon bantuan hukum berupa pendampingan sebagai penasehat hukum dengan berharap lima orang tersebut segera dibebaskan agar bisa kembali beraktivitas mencari nafkah dan menjaga keluarga.