“Kami menilai patutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Provinsi NTB, serta BPPW NTB tidak alergi dengan penolakan -penolakan proyek SPAM Pantai Selatan yang dilakukan oleh banyak Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara maupun desa lainnya karena ini adalah bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari HAM dan dilindungi konstitusi, apalagi diproyek ini dari sejak awal tidak terbuka dan tidak dilakukan sosialisasi secara bermakna kepada masyarakat yang terkena dampaknya,” katanya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Lendang Nangka Utara yang didampingi Forum Masbagik Bersatu (Formabes) mendatangi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram meminta bantuan hukum.

Direktur BKBH Joko Jumadi mengapresiasi kehadiran banyak masyarakat Desa Lendang Nangka Utara yang terkena dampak proyek SPAM Pantai Selatan ke kampus FHISIP dan pada pokoknya BKBH menerima permohonan bantuan hukum terhadap lima warga desa yang ditahan di Polres Lombok Timur dan dalam pendampingan kasus ini BKBH berkolaborasi denga PBHM NTB dan LKBH FH UMMAT.

“Selanjutnya terkait permohonan pelindungan hukum terhadap masyarakat yang menolak keberadaan proyek SPAM Pantai Selatan nanti kami akan analisa lebih mendalam karena ini terkait dengan banyak instansi lain, semoga ada solusi terbaik sehingga kepentingan pemerintah dan masyarakat sama-sama terpenuhi, tidak ada yang diabaikan,” kata Joko.