KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi NTB berhasil melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atau PT AMNT untuk periode tahun 2020 dan 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani SP, saat menggelar konferensi pers, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Mataram, Selasa, 20 Februari 2024.

Eva menyebutkan Pemerintah Daerah Provinsi NTB mendapat bagian sebesar 1,5%, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2%. Sehingga total 6 persen.

Dijelaskan Kepala Bappenda, melalui komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5% dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp. 107.194.525.950,00.

“Adapun bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penghasil yaitu Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar 2,5% dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK yaitu USD 11.612.450 atau setara dengan Rp. 181.792.904.750,00,” kata dia.