Lanjutnya, bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian 2% dari keuntungan bersih perusahaan Pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Provinsi NTB yaitu sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp. 16.143.889.520,00.

Ditambahkan Kepala Bappenda, terealisasinya penerimaan daerah kabupaten/kota ini juga merupakan bentuk komitmen dari PT. AMNT untuk terus mendukung Pembangunan di Provinsi NTB.

“Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT. AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022,” ujarnya.

Pada sebelumnya, Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan bahwa tugas dari pemerintah provinsi untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemerintah kabupaten kota se-NTB untuk mendapatkan hak-haknya dari PT AMNT untuk tahun 2020-2021.

“Mudah-mudahan kerja kolektif kemarin dari Pemprov ke PT AMNT suasananya lancar dan selanjutnya dengan berbagai pelajaran, baik cara dan mekanismenya, semoga lancar dimasa- masa yang akan datang,” kata Gita.