Sebelumnya, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir menepis tudingan mutasi tersebut ilegal. Menurut dia Pasal 71 ayat (2) yang dimaksud hanya berlaku bagi pejabat definitif yang akan mencalonkan diri.

“Itu berlaku berlaku bagi pejabat defenitif yang akan mencalonkan diri sebagai Gub/Wagub, Bup/Wakil Bup  Walkot/Wakil Walkot.  Maka mereka diberi batas akhir sampai 21 Maret 2024, lewat tanggal tersebut maka harus ada ijin tertulis Mendagri,” katanya dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Dia mengatakan sudah mendapatkan izin dari Mendagri untuk melakukan pelantikan, yang artinya mutasi 25 Maret tidak bertentangan dengan UU.

“Untuk kami di pemprov NTB sudah kami proses ijin teknis ke BKN dan sudah mendapat ijin dari Mendagri untuk melakukan pelantikan,” ujarnya.

Link Banner

Sementara soal SK Mutasi yang saat ini masih belum keluar, Nasir mengatakan itu karena adanya keterlambatan cetak petikan SK saja.

“Hanya keterlambatan cetak petikan SK saja, terkait mekanisme mutasi sudah dilalui dan sudah mendapat ijin Mendagri,” ujar dia.