KORANNTB.com – Pengurus KAMMI wilayah NTB melakukan agenda silaturahmi dengan Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Selasa, 22 Oktober 2024. Kegiatan silaturahmi ini merupakan salah satu ikhtiar yang dihajatkan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KAMMI NTB dengan lembaga terkait.

Ketua KAMMI NTB, Irwan SM mengatakan pembahasan penting dalam agenda silaturahmi ini tentang peran KAMMI NTB sebagai salah satu organisasi kepemudaan dalam melakukan mengawalan proses Pilkada agar berjalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih, berintegritas, serta ramah lingkungan.

“Wujud komitmen dan kepedulian dalam menjaga keseimbangan antara proses demokrasi yang sehat dan keberlanjutan lingkungan, KAMMI NTB juga menyerahkan kajian dengan gagasan  Gerakan Pilkada Lestari,” ujarnya.

Gerakan Pilkada Lestari ini menekankan pentingnya menjalankan kampanye yang tidak hanya efektif secara politik, tetapi juga etis dan estetis. Dalam hal ini, kampanye tidak hanya bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan keindahan kota.

Mengacu pada data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Pemilu 2024 diperkirakan lebih dari 3,6 juta spanduk dan baliho diproduksi di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menghasilkan sekitar 392 ribu ton sampah atribut kampanye.

“Sampah ini terdiri dari bahan yang sulit terurai, seperti plastik dan kain sintetis, yang membutuhkan waktu lama untuk diuraikan oleh alam,” ujarnya.

Data yang diambil dari kajian KAMMI pusat menunjukkan bahwa atribut kampanye dari Pilkada 2024 akan menghasilkan lebih dari 784 ribu meter kubik sampah di seluruh Indonesia. Kajian ini memperkirakan bahwa atribut kampanye, khususnya baliho dan spanduk, akan menyumbang jumlah sampah yang signifikan jika tidak ada regulasi atau inisiatif pengelolaan yang efektif.

Untuk menjawab masalah ini, KAMMI mengusulkan beberapa langkah inovatif dalam menyelenggarakan kampanye politik yang lebih etis dan estetis yaitu :

  1. Pengurangan Penggunaan APK Fisik dengan Media Digital
  2. Pemasangan APK di Tempat-tempat yang Sudah Disepakati
  3. diperlukan regulasi yang jelas dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait. Pemerintah daerah, KPU, BAWASLU, partai politik, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan aturan yang tegas mengenai penggunaan, pemasangan, dan penghapusan APK.
  4. Memastikan seluruh calon kepala daerah untuk mempertimbangkan penggunaan bahan kampanye yang lebih ramah lingkungan. Bahan-bahan konvensional seperti plastik yang digunakan dalam produksi spanduk dan baliho sering kali sulit terurai dan menambah masalah sampah di NTB sebaiknya mulai dikurangi.
  5. Memanfaatan teknologi digital dalam kampanye politik sebagai solusi untuk mengurangi ketergantungan pada APK fisik.

KAMMI NTB juga menekankan pada pentingnya pihak Bawaslu NTB untuk mengawal dan melakukan penindakan serius terhadap penjabat yang melanggar dan mencederai prinsip netralitas ASN di NTB.

“Sebab, dampak yang ditimbulkannya tentu tidak hanya pada soal penurunan kepercayaan publik atau muncul dan merebaknya kompetisi yang tidak adil, tapi juga terbukanya peluang korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Oleh karenanya KAMMI NTB  mendorong agar adanya penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum, menambah intensitas edukasi dan sosialisasi nilai netralitas ASN dan memperkuat kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah.