KORANNTB.com – Sebanyak tujuh warga negara China yang diduga terlibat aktivitas tambang diduga ilegal di Sekotong Lombok Barat sudah pergi meninggalkan Indonesia.

Sebelumnya ada sebanyak 15 TKA China yang diduga bekerja di tambang tersebut. Namun tujuh di antaranya sudah meninggalkan Indonesia.

“Benar, tujuh orang sudah meninggalkan Indonesia,” kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram Iqbal Rifai.

Perginya WNA tersebut menimbulkan pertanyaan, pasalnya KPK dan kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan saat ini KPK sedang mengumpulkan data serta informasi terkait dugaan penambangan ilegal tersebut.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Penting untuk memastikan bahwa tidak ada indikasi korupsi, pelanggaran lingkungan, atau penyimpangan dalam pengelolaan tambang,” ujarnya.

KPK baru-baru ini juga menemukan adanya masalah lain dalam tambang Sekotong tersebut. Perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) membiarkan pertambangan ilegal di kawasannya diduga untuk menghindari pembayaran pajak dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang yang tidak terkontrol, mulai dari kerusakan sumber air masyarakat, hingga tercemarnya pantai wisata akibat limbah merkuri dan sianida.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram Iqbal Rifai kembali menegaskan bahwa WNA tersebut memegang (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai investor bukan sebagai tenaga kerja.

“Yang perlu kami tekankan, WNA yang yang berada di wilayah Lombok Barat, mereka pemegang KITAS investor. Mereka tidak terdata sebagai tenaga kerja asing,” ujarnya.