Terungkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Pringgarata
KORANNTB.com – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di salah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, saat dikonfirmasi, Sabtu kemarin membenarkan pengungkapan kasus penemuan mayat bayi tersebut. Ia menyampaikan pihaknya mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial EA di Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban.
Ia mengungkapkan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dan selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.
“Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup,” ujarnya dalam keterangan pers diterima media ini, Minggu, 27 Oktober 2024.
Dia menjelaskan terduga pelaku sempat panik saat bayi tersebut menangis kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena.
“Dari hasil autopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua.