Diduga Fitnah Mahasiswa, BEM Unram Laporkan Baiq Isvie ke Polda NTB
KORANNTB.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) melaporkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Selasa, 19 November 2024.
Baiq Isvie diduga menyebut mahasiswa melakukan pelecehan seksual saat berunjukrasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada pada 23 Agustus 2024. Itu membuat BEM Unram melayangkan aduan ke Polda NTB.
Presiden BEM Unram, Herianto mengatakan melaporkan Baiq Isvie karena pernyataannya yang kontroversial saat rapat DPRD dengan menyebut mahasiswa terlibat melakukan pelecehan seksual. Video pernyataan Isvie tersebar luas di media sosial.
“Kami secara resmi menempuh jalur hukum melaporkan Ibu Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana fitnah dengan mencemarkan nama baik,” kata Herianto, Rabu, 20 November 2024.
Dia mengatakan melaporkan Isvie dengan tuduhan Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dia berharap Kapolda NTB mengatensi laporan mahasiswa dengan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum.
“Besar harapan kepada Bapak Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatensi laporan ini dengan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor,” kata dia.
Dia berharap polisi tidak tebang pilih dalam menangani laporan yang masuk. Apalagi yang dilaporkan merupakan Ketua DPRD NTB.
Herianto juga mengatakan dalam waktu dekat mahasiswa akan menggelar aksi di Polda NTB untuk mendesak Kapolda NTB mengatensi laporan mereka.
Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB, Yan Mangandar Putra mengatakan mahasiswa melaporkan Baiq Isvie karena somasi yang dilayangkan mahasiswa tidak digubris pihak dewan.
“Laporan ini terpaksa dan opsi terkahir, mengingat sudah tujuh hari lewat dari tiga hari batas somasi oleh BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB yang diterima tanggal 12 November 2024 tidak ditanggapi sama sekali,” ujarnya.
Awal Kasus
Rentetan kasus tersebut bermula saat mahasiswa menggelar demo mengawal putusan MK terkait ambang batas Pilkada pada 23 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, gerbang kantor DPRD NTB diklaim rusak oleh pihak dewan.
Sekretaris Dewan kemudian melaporkan mahasiswa terkait perusakan. Itu berbuntut ditetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka.
Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya mencoba mengadvokasi kasus tersebut dan persoalan perusakan gerbang diselesaikan dengan kekeluargaan. Bahkan DPRD NTB menggelar Paripuran pada 11 November 2024 membahas upaya menghentikan kasus tersebut.
Namun dalam rapat Parpurna tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie mengatakan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan, karena mahasiswa dituduh melakukan pelecehan seksual.
Meskipun tidak jelas apa kasus pelecehan seksual yang dimaksud, namun pernyataan Baiq Isvie dinilai tendensius dan berujung dilaporkan ke polisi.
Yan Mengandar juga menegaskan, tuduhan pelecehan seksual lebih berat dibandingkan kasus merusak gerbang.
“Padahal faktanya dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa kasus dugaan pengrusakan gerbang, termasuk enam mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapapun,” ujarnya.
Bahkan polisi juga tidak pernah memeriksa mahasiswa atas kasus pelecehan seksual, melainkan hanya pemeriksaan atas laporan perusakan gerbang.
Satgas PPKS Unram juga memeriksa mahasiswa secara etik dan tidak menemukan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa.
Sempat ada rumor anggota Polwan yang mengawal aksi mahasiswa mengalami pelecehan seksual saat aksi saling dorong. Namun hingga saat ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Bahkan siapa korbannya pun hingga saat ini tidak diketahui. Rumor tersebut diduga sengaja disebar untuk mendiskreditkan aksi mahasiswa.