KORANNTB.com – Upaya mencari keadilan bagi para santri korban terbakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah akan memasuki babak baru. Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan para korban beserta tim pendamping di Jakarta.

Kuasa hukum korban, Yan Mangandar, mengatakan agenda tersebut telah dipersiapkan melalui koordinasi antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dengan Komisi III DPR RI sejak sekitar sepekan terakhir. Rapat itu direncanakan berlangsung pada Senin (13/7/2026).

“Rencana adanya RDP ini sudah dimulai seminggu yang lalu dengan LPA Mataram berkoordinasi dengan tim Komisi III, alhamdulilah Pak Habiburrahman (Ketua Komisi III) sudah mengagendakan rapat RDP terkait kasus santri yang terbakar,” kata Yan, Minggu (12/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, dua korban berinisial D dan AL akan hadir didampingi LPA Kota Mataram. Saat tiba di Jakarta, rombongan juga disambut Asisten Deputi Bidang Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Yan yang merupakan pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) ini mengatakan, forum di DPR RI itu menjadi kesempatan untuk menyuarakan hak-hak empat korban dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, satu korban meninggal dunia, dua mengalami luka berat, sedangkan seorang lainnya mengalami luka ringan.

Selain meminta penanganan hukum berjalan maksimal, pihaknya juga berharap negara menunjukkan keberpihakan terhadap korban kekerasan fisik maupun kekerasan seksual melalui kebijakan yang berpihak kepada mereka.

“Terutama terkait dengan biaya kesehatan digratiskan dari visum et referendum sampai biaya pengobatan hingga korban benar-benar sembuh,” kata Yan.

Ia menilai korban tindak pidana tidak semestinya dibebani biaya pengobatan, terlebih jika perkara yang dialami telah masuk dalam proses penyidikan kepolisian.

“Jangan lagi ada cerita BPJS menolak menanggung yang biayanya teregister di kepolisian,” kata Yan.

Tak hanya menyoroti pemulihan korban, Yan juga berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren. Menurutnya, pembenahan perlu mencakup aspek sarana dan prasarana hingga sistem pengasuhan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.