KORANNTB.com – Pasca Pemilu atau Pilkada 2024, hoaks dapat menyasar sejumlah pihak. Mulai dari kandidat, partai politik, tokoh politik, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Serangan hoaks dapat menyasar DKPP, jika berkaca dari Pemilu sebelumnya. DKPP yang menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, juga masif mengalami sasaran hoaks.

Hoaks Seputar DKPP

Hoaks yang menyasar DKPP terjadi pada Pilpres 2024 kemarin, di mana sebuah akun Instagram pada 31 Januari 2024 membuat narasi hoaks bahwa DKPP memutuskan Gibran Rakabuming Raka tidak sah mengikuti Pilpres 2024.

Hoaks menyasar DKPP
Hoaks menyasar DKPP

Narasi tersebut adalah hoaks. Perlu diingat bahwa DKPP hanya memiliki tugas untuk menyidangkan terkait kode etik penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) bukan untuk mengubah hasil Pemilu.

Namun menariknya, perkara kode etik yang disidangkan DKPP tidak mengenal kadaluarsa. Perkara pada Pemilu lima tahun lalu dapat disidangkan pada Pemilu tahun ini selagi ada laporan dan bukti.

Kemudian muncul juga hoaks yang menyebut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP karena telah tiga kali melakukan pelanggaran kode etik. Hoaks tersebut muncul di sebuah channel Youtube saat Pilpres 2024 kemarin.

Hoaks mengklaim DKPP memecat Ketua KPU RI
Hoaks mengklaim DKPP memecat Ketua KPU RI

Klaim tersebut adalah keliru karena Ketua KPU dicopot atas kasus asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu muncul juga narasi hoaks yang menggunakan nama DKPP. Penyebaran hoaks tersebut melalui media sosial Facebook, di mana seorang netizen mengklaim bahwa DKPP memutuskan menunda Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Hoaks menyebut DKPP memutuskan menunda Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Hoaks menyebut DKPP memutuskan menunda Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Klaim tersebut adalah disinformasi, mengingat DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil pemilu melainkan hanya memutuskan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Apa itu DKPP?

DKPP adalah adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Sebelum menjadi DKPP, sebelumnya dikenal dengan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU).  Terbentuknya berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.

Kemudian pada 12 Juni 2012 DK KPU secara resmi berubah menjadi DKPP berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah.

Tugas dan Wewenang DKPP

Secara umum DKPP berfungsi untuk menerima aduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. DKPP juga melakukan sidang terkait laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut.

Secara khusus, tugas DKPP diatur dalam Pasal 155-Pasal 166 UU Pemilu, yaitu:

  • Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu;
  • Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Kemudian Pasal 159 ayat (2) diatur wewenang DKPP yaitu:

  • Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  • Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  • Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
  • Memutus pelanggaran kode etik.

Tips Tidak Terpapar Hoaks

Masyarakat perlu membentengi diri dari gangguan informasi seperti hoaks Pemilu yang beredar. Berikut ini adalah tips menghindari hoaks:

  1. Khusus hoaks terkait DKPP, publik perlu memahami DKPP hanya memiliki tugas untuk menyidangkan terkait kode etik penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) bukan untuk mengubah hasil Pemilu. Sehingga jika ada klaim DKPP memecat atau mendiskualifikasi salah satu kandidat maka dipastikan itu hoaks.
  2. Periksa segala informasi yang diterima. Jika informasi tersebut bukan berasal dari media konvensional dan resmi, sebaiknya perlu diragukan kualitas informasi tersebut.
  3. Hati-hati dengan informasi yang bersumber dari status media sosial tanpa menautkan sumber resmi. Informasi tersebut patut dicurigai.
  4. Sebelum menyebarkan informasi tersebut, publik harus memeriksa dulu dengan melakukan pengecekan di internet apakah informasi tersebut benar. Namun pastikan informasi tersebut harus berasal dari sumber-sumber terpercaya.
  5. Waspada dengan konten-konten yang memuat judul berlebihan untuk menarik perhatian masyarakat atau clickbait. Uji informasi tersebut dengan mencari di sumber-sumber terpercaya.
  6. Kunjungi situs cekfakta.com untuk melihat perkembangan hoaks di Indonesia agar tidak mudah terpapar informasi palsu tersebut.

REFERENSI:

https://dkpp.go.id/sejarah-dkpp/

https://news.detik.com/berita/d-6278612/apa-itu-dkpp-sejarah-tugas-wewenang-dan-daftar-anggota-dkpp-ri

https://dkpp.go.id/hanya-sidangkan-kode-etik-raka-sandi-dkpp-tidak-bisa-mengubah-hasil-pemilu/

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/02/152153082/hoaks-sidang-dkpp-putuskan-gibran-tidak-sah-mengikuti-pilpres-2024?

https://www.rri.co.id/cek-fakta/655354/hoax-tiga-kali-langgar-kode-etik-dkpp-pecat-ketua-kpu

https://infohoax.badungkab.go.id/daftar-hoax/55188–hoaks-pemilu-2024-ditunda-dan-prabowo-gibran-didiskualifikasi