KORANNTB.com – Seorang polisi di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat dicopot usai terjerat kasus narkoba. Polisi bernama Briptu Lalu Sudian dicopot atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Proses PTDH dilakukan, Selasa, 28 Januari 2025.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan pelaku sebelumnya telah dilakukan sidang disiplin.

“Yang bersangkutan terlibat kasus narkoba, dan sudah sidang disiplin tiga kali,” ujarnya.

Pemberhentian Briptu Lalu Sudian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTB nomor: KEP/37/1/2025. Proses pemberhentian tersebut kata Ariefaldi adalah bentuk institusi Polri menegakan dan menyelamatkan integritas Polri.

“Upacara ini sejatinya tidak kita harapkan. Namun demi organisasi dan tanggung jawab kepada masyarakat, langkah ini harus kami ambil,” katanya.

Kasus narkoba di NTB akhir-akhir ini terus mencuat setelah sebelumnya viral seorang aktivis mengungkapkan keterlibatan deretan oknum polisi pengedar narkoba beserta bandar-bandar lainnya. Polda NTB mengatensi kabar tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang disebut namanya terlibat dalam kasus narkoba.

Meski demikian kasus Briptu Lalu Sudian tidak terkait dengan laporan aktivis, melainkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.

Ariefaldi mengatakan pencopotan oknum polisi merupkan bentuk tanggungjawab institusi Polri kepada masyarakat.

“PTDH ini adalah bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat sekaligus langkah penyelamatan organisasi,” kata dia.

Dia mengingatkan anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kejahatan-kejahatan demi menghindari PTDH.

“Kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya. Semoga menjadi pengalaman berharga bagi kita semua untuk terus menjaga nama baik institusi,” katanya.