Wanita Asal Lombok Jadi Korban Penyekapan di Kalsel
KORANNTB.com – Seorang wanita asal Lombok, NTB menjadi korban penyekapan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Wanita berinisial SU (46 tahun) ditipu dan disekap di rumah pelaku.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan kejadian bermula saat pelaku berinisial S (55 tahun) menghubungi korban dari Facebook dan mengiming-iming korban pekerjaan di Kalimantan.
“Tersangka menghubungi korban SU (46), melalui Facebook pada 8 November 2024, yang kemudian berlanjut via chat WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan kepada korban dan membujuknya agar datang ke Kalimantan Selatan,” katanya dilansir dari VIVA.
Korban kemudian datang ke Kalimantan Selatan dengan harapan mendapatkan pekerjaan sesuai yang dikatakan tersangka.
“Korban akhirnya berangkat ke Kota Banjarbaru pada 13 November 2024. Namun, sesampainya di sana, korban dipaksa menuruti semua perintah tersangka. Dan apabila korban tidak menuruti perkataan terlapor, maka pelapor akan ditebas lehernya menggunakan parang,” ujarnya.
Tersangka juga mengancam akan menyantet korban dengan memasukan paku ke dalam perut korban jika berani melawan.
“Selain ancaman, korban juga dipaksa mencari pinjaman uang sebesar Rp3.000.000 dan Rp1.500.000 dengan dalih tersangka hendak pergi ke Jakarta untuk mengambil gaji,” katanya.
Korban dipaksa tetap berada dalam kamar. Bahkan untuk keluar ke teras rumah pun korban dilarang.
Hingga pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 waktu setempat, seorang warga bernama Andi datang bertamu ke rumah korban. Korban dipaksa pelaku masuk ke kamar agar tidak terlihat oleh tamu.
Dalam kamar, korban menulis nomor HP miliknya, lalu kemudian memberikan ke Andi secara diam-diam tanpa diketahui pelaku.
“Keesokan harinya, Andi menghubungi korban dan menanyakan ada apa. Saat itulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya selama hampir dua bulan,” ujarnya.
Andi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bersama Pawas, piket jaga, Ketua RT, dan warga sekitar mendatangi lokasi kejadian.
Petugas yang datang tidak mendapat respon pelaku saat pintu diketuk. Petugas pun mendobrak pintu dan mengamankan pelaku.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa lembar kemeja, sebuah dasi, serta papan tanda pengenal bertuliskan “SUWANTO, S.H, M.E” dengan nama perusahaan “KIDEKO”,” ujar Kapolsek.
Pelaku kini dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dapat dihukum hingga 4 tahun 6 bulan penjara.