Lima Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi Diamankan Polda NTB
KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap praktik penyelewengan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengendus penjualan pupuk subsidi di luar jalur resmi distribusi.
Kasus ini terungkap pada Senin, 13 Januari 2025, di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Sumbawa. Pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) setelah menerima laporan masyarakat mengenai penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kami menerima laporan bahwa terjadi penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman sejak Januari hingga Juni 2025, kami berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, Senin, 14 Juli 2025.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial J, H, AT, NS, dan R. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal dan menyalurkannya tanpa melalui jalur distribusi resmi pemerintah.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan dijual di luar sasaran penerima yang berhak.
“Para tersangka ini terbukti menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi dan mendistribusikan pupuk tersebut di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas FX Endriadi.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., dan kini telah masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang mengatur distribusi barang dalam pengawasan, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku yakni penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Kombes FX Endriadi menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Penanganan kasus ini merupakan implementasi nyata dari Astacita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan mendorong kesejahteraan petani melalui distribusi pupuk subsidi yang tepat sasaran,” katanya.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi pupuk subsidi di lapangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan.