KORANNTB.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Totok Surya Saputra, menghadiri pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Kamis (10/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Mataram, Jalan Yos Sudarso, Ampenan, Kota Mataram, dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Provinsi NTB, Satpol PP kabupaten/kota se-Pulau Lombok, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Keterlibatan Satpol PP KLU merupakan bagian dari sinergi lintas instansi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal.

Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 290 penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

Barang-barang tersebut terdiri atas 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp10.206.082.518.

Menurut Bambang, penindakan dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Salah satu modus pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penjualan rokok ilegal melalui platform perdagangan elektronik atau *e-commerce*, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga dilakukan melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar.

Kasatpol PP NTB, Nunung Triningsih, turut menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

“Pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Selain penindakan terhadap penyalur dan pengecer, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi tatap muka, pemasangan baliho, serta pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal dan dampak peredarannya.

Bagi Satpol PP KLU yang dipimpin Totok Surya Saputra, sinergi tersebut menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.

Pemusnahan barang hasil penindakan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas barang-barang yang telah diamankan. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Sebagian barang dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, sedangkan sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok.

Melalui kerja sama lintas instansi, pengawasan diharapkan terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya di wilayah Pulau Lombok.