Tuan Guru di Mujur Jadi DPO Kasus Bawa Santriwati Check-in di Hotel
KORANNTB.com — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Perkara tersebut diduga melibatkan pimpinan yayasan pondok pesantren, yang oleh LPA disebut sebagai Tuan Guru Darmawadi Abdul Hamid.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Menurut Joko, dalam perkara tersebut pimpinan yayasan diduga membawa seorang santriwati keluar dari lingkungan pondok pesantren. Santriwati tersebut kemudian disebut dibawa ke sebuah hotel.
“Hingga kemudian mengajaknya ke sebuah hotel dan melakukan persetubuhan,” jelas Joko.
Informasi mengenai perkara tersebut juga tercantum dalam catatan terkait penanganan kasus di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah. Dalam catatan tersebut disebutkan Yayasan Nura Bakti/Pondok Pesantren Wal-Yatalattof yang berada di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, menjadi lokasi perkara dugaan pencabulan terhadap santri.
Dalam catatan tersebut, terduga pelaku disebut merupakan pimpinan pondok pesantren bernama Darmawadi. Perkara tersebut disebut diketahui pada Juni 2024. Catatan yang sama menyebut Darmawadi belum kembali ke Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, LPA Kota Mataram dalam keterangan terbarunya menyebut terlapor dalam perkara di Mujur tersebut dengan adalah Darmawadi Abdul Hamid. LPA menyatakan pimpinan yayasan tersebut diduga membawa seorang santriwati keluar dari pondok sebelum kemudian membawanya ke sebuah hotel.
LPA Kota Mataram menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Terlebih, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan seorang anak yang berada dalam lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Menurut LPA, posisi korban sebagai santriwati juga menjadi perhatian tersendiri karena terdapat relasi antara pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan pondok dengan anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.
Joko mengatakan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius dan transparan. Proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban serta keluarganya.
Kasus di Mujur tersebut menjadi salah satu perkara yang disoroti LPA Kota Mataram di tengah catatan mengenai dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB.
LPA Kota Mataram mencatat terdapat 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB sepanjang 2023 hingga September 2026. Dari perkara tersebut, LPA menyebut terdapat 15 tuan guru yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Sebanyak 10 orang telah divonis, dua orang masih menjalani penahanan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penanganan hukum.
LPA juga menyebut sejumlah perkara lainnya masih membutuhkan perhatian dalam proses penanganannya. Joko mendorong aparat penegak hukum memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara di Mujur, Lombok Tengah, kini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena menyangkut dugaan persetubuhan terhadap seorang santriwati yang disebut terjadi setelah korban dibawa keluar dari lingkungan pondok dan menuju sebuah hotel. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih menjadi perhatian LPA Kota Mataram.
