KORANNTB.com — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap 27 santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Polisi menyebut penghentian dilakukan karena tidak lagi memiliki alat bukti setelah orang tua korban mencabut laporan dan keterangan yang sebelumnya diberikan.

Saling Lempar Jaksa-Polisi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melalui layanan masyarakat menjelaskan, berkas perkara atas nama Khd selaku pimpinan Ponpes di Labangka, dikembalikan kepada Polres Sumbawa karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik.

“Ijin atas nama Khd (menyebut nama asli), berkasnya dikembalikan ke Polres karena tidak ada tindak lanjut dari Polres,” demikian tanggapan Kejari Sumbawa kepada KoranNTB.com.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa, Zainal Arifin, menyampaikan keterangan yang diperoleh dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk meluruskan informasi mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik sejak tahap penyelidikan telah melakukan proses secara maksimal dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk UPTD PPA, LPA dan tenaga psikolog klinis untuk pendampingan serta konseling terhadap 27 santriwati yang disebut sebagai korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik kemudian meyakini perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menetapkan pimpinan pesantren sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Selama dalam proses penyidikan Penyidik tetap aktif koordinasikan hasil penyidikan dalam bentuk Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut,” kata Zainal berdasarkan keterangan Reskrim, Selasa, 6 Oktober 2026.

Namun, setelah penelitian berkas, JPU memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan syarat formil dan materiil. Penyidik kemudian berupaya memenuhi petunjuk tersebut.

Polisi menjelaskan, persoalan kemudian berkaitan dengan kecukupan alat bukti. Menurut JPU, 27 santriwati yang diperiksa sebagai saksi merupakan anak korban dan anak saksi yang berusia di bawah 15 tahun sehingga tidak dapat dilakukan penyumpahan.

“Alat bukti yang diajukan oleh penyidik berupa saksi berjumlah 27 orang santriwati, bukan merupakan alat bukti,” demikian penjelasan yang disampaikan Polres Sumbawa.

Polisi menyebut keterangan saksi yang tidak disumpah, meskipun bersesuaian satu dengan lainnya, tidak dapat menjadi alat bukti. Keterangan tersebut baru dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti sah lainnya apabila bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah.

Penyidik kemudian berupaya mencari alat bukti lain, antara lain dokumen hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban dan para saksi serta keterangan ahli psikolog. Namun, menurut polisi, berkas perkara tetap dikembalikan oleh JPU.

Dalam perkembangan berikutnya, orang tua yang menjadi pelapor disebut telah mencabut laporan serta keterangan yang sebelumnya diberikan dalam BAP. Pencabutan tersebut dilakukan dengan alasan tidak lagi menuntut tersangka secara hukum dan dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian.

“Dengan adanya pencabutan keterangan oleh pelapor dan saksi-saksi lainnya maka Penyidik tidak memiliki alat bukti lagi,” demikian keterangan Polres Sumbawa.

Perkara selanjutnya digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan tersangka. Hasilnya, penyidik menghentikan perkara melalui SP3.

Meski demikian, polisi menyebut perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum atau bukti baru yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersangka.

Polres Sumbawa juga menyampaikan sejumlah kendala apabila perkara kembali dibuka dan dilanjutkan. Salah satunya, pelapor disebut tidak berkenan membuat laporan kembali. Selain itu, sebagian dari 27 santriwati yang menjadi korban maupun saksi disebut telah keluar daerah untuk melanjutkan pendidikan.

Polisi juga mempertimbangkan kondisi sosial di sekitar lokasi kejadian di Kecamatan Labangka. Menurut kepolisian, apabila perkara dilanjutkan kembali, terdapat kekhawatiran muncul permasalahan baru di tengah masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Disorot LPA

Sebelumnya, penanganan perkara ini mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, meminta Kejaksaan Tinggi NTB turun tangan dan melakukan ekspos khusus bersama Polres Sumbawa serta Polda NTB untuk mengetahui secara jelas kendala penanganan perkara yang sebelumnya disebut telah bergulir sejak 2024 tersebut.

Joko menilai perkara yang melibatkan puluhan santri tersebut membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum agar terdapat kepastian hukum bagi para pihak.