KORANNTB.com — Persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram menjadi sorotan setelah kantor hukum Seniman Law Firm mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Mataram.

Menanggapi polemik tersebut, Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram meminta pemerintah daerah memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Adi Ardiansyah, menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan. Sanksi yang diterapkan, menurut dia, harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang terbukti.

“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran demikian, maka kami minta Pemerintah Kota Mataram segera bertindak agar menghentikan sementara semua kegiatan operasional tempat hiburan malam tersebut, bila perlu cabut izin usahanya jika ditemukan praktik penyimpangan terhadap regulasi yang ada,” ucap Adi.

Adi menyoroti pentingnya penegakan aturan karena kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol telah memiliki landasan hukum. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 sebagai perubahan keenam atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan perizinan bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, melainkan juga berkaitan dengan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Apabila penjualan minuman beralkohol berlangsung tanpa memenuhi persyaratan, potensi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi juga perlu menjadi perhatian.

“Jika benar terjadi, maka pelanggaran ini telah banyak merugikan Pemerintah Kota Mataram dan masyarakat terkait serapan PAD maupun Pajak/Retribusi Daerah yang harusnya bisa dioptimalkan oleh Pemkot,” cetusnya.

Menurut Adi, kemudahan investasi yang diberikan pemerintah seharusnya tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Iklim usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh mengesampingkan kewajiban perizinan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut menyangkut citra Kota Mataram. Terlebih, wali kota sebelumnya meraih empat penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku–Nusa Tenggara yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

“Sebagai Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, kami punya kewajiban moral untuk mendukung, menjaga martabat dan nama baik daerah Kota Mataram agar tidak diciderai oleh perilaku yang menyimpang dan melanggar hukum,” tegas mantan Ketua Umum PC IMM Kota Mataram 2020 itu.

Adi mengapresiasi capaian pemerintah kota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap penanganan persoalan di sektor hiburan malam dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan agar tidak berdampak terhadap reputasi daerah.

Ia menambahkan, pelanggaran yang terbukti dapat dikenai sanksi administratif. Sementara itu, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh apabila perbuatan yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, Pemkot Mataram tercatat sebagai Tergugat I. Empat pihak lainnya yang turut digugat ialah Sinta Novita Rusady (FD Entertainment) sebagai Tergugat II, The Kingsman Resto & Lounge (CV Brilliant Multi Usaha) sebagai Tergugat III, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (PT Pejanggik Cakra Buana) sebagai Tergugat IV, serta Djembank Hotel & Restaurant (PT Djembank Jaya Abadi) sebagai Tergugat V.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol dalam kegiatan usaha hiburan malam di Kota Mataram. Adi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus mendorong pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.