Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bunkate Resmi Ditahan
KORANNTB.com – M. Imanuddin Sumar, mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat Bunkate di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Penahanan dilakukan dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan pesantren tersebut.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, pria yang dikenal dengan sapaan Abah itu menjalani pemeriksaan di Polresta Lombok Tengah pada Sabtu (10/10/2026). Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan berakhir lima jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WITA.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung membawa Imanuddin ke Rutan Polresta Lombok Tengah. Ia mengenakan rompi tahanan setelah kepolisian memutuskan untuk menahannya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan tindakan tersebut. Menurutnya, keputusan penahanan diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.
“Tadi pemeriksaan terhadap MIS (mantan pimpinan Ponpes, red.) berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan,” katanya.
“Atas dasar tersebut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap MIS di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penahanan terhadap tersangka ditetapkan untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Dalam periode tersebut, penyidik akan melanjutkan pendalaman perkara sekaligus merampungkan dokumen penyidikan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum, bukan bentuk hukuman sebelum adanya putusan pengadilan. Penyidik juga menyatakan akan menjalankan seluruh tahapan perkara berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam perkara ini, Imanuddin dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum alternatif. Pasal yang diterapkan mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terkait ancaman pidana yang dihadapi tersangka, Lalu Brata menyampaikan, “Ancaman hukumannya 15 tahun,” tegasnya.
Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil penyidikan dan tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
