Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar di NTB Bebas, Ini Komentar Komisi Yudisial
KORANNTB.com – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu divonis bebas Pengadilan Tinggi Mataram atas dugaan korupsi benih jagung.
Aryanto Prametu dinyatakan bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi Mataram atas tuduhan korupsi benih jagung yang membuat kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Dia dinyatakan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Aryanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Dia juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp7,87 miliar.
Publik dibuat terkejut atas putusan banding tersebut. Apalagi hakim menyatakan terdakwa hanya melakukan pelanggaran administrasi.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi (KY) NTB, Ridho Ardian Pratama, mengatakan KY membuka diri terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasus tersebut.
“KY membuka diri terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH jika memang ada terkait putusan perkara tersebut, tentunya disertai bukti pendukung,” katanya, Minggu, 27 Maret 2022.
Ridho menjelaskan putusan hakim menjadi kewenangan independen kehakiman, namun yang dapat menguji putusan tersebut adalah peradilan yang lebih tinggi di atasnya, dalam hal ini adalah Mahkamah Agung.
“Terkait putusan hakim, itu menjadi kewenangan independen bagi hakim dalam memutus semua perkara. Ruang formil yang bisa menguji tepat atau tidaknya putusan tersebut adalah peradilan yang lebih tinggi di atasnya,” ujar Ridho.
Namun, ada juga ruang eksaminasi untuk menguji putusan tersebut oleh akademisi khususnya dari fakultas hukum. Ridho berharap ada keterlibatan akademisi hukum yang dapat melakukan eksaminasi.
“Selain itu, ada ruang eksaminasi yang bisa dilakukan oleh akademisi terhadap putusan tersebut. Hal tersebut semestinya juga menjadi tanggung jawab akademisi khususnya di fakultas hukum,” katanya.
“Ada Amicus Curiae yang bisa dibentuk untuk melakukan kajian dan disinkronkan dengan eksaminasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, mengatakan saat ini tim penuntut masih berkoordinasi dengan pimpinan soal langkah hukum selanjutnya.
“Tim Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Masih berkoordinasi dengan pimpinan,” katanya.
Selain Aryanto Prametu, ada tiga terdakwa lain yang diberikan keringanan hukuman atas kasus tersebut. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara diberikan keringanan menjadi 11 tahun.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, sebelumnya diputus penjara 11 tahun, namun pada banding menjadi sembilan tahun. Kemudian, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ihwanul Hubi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Pengadaan benih jagung pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp48,25 miliar. PT SAM mendapatkan paket proyek senilai Rp17,25 miliar dan PT WBS Rp31 miliar. (red)