Polda Tetapkan Ketua KASTA NTB Jadi Tersangka
ADENDUM: Berita ini telah mengalami revisi. Status LWH belum tersangka. Baca di sini.
KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan Ketua Kasta NTB, LWH menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten yang mengandung pornografi di internet.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus yang menjerat LWH naik ke tahap penyidikan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, status LWH menjadi tersangka.
“Kasus tersebut sudah naik status penyidikan. Betul ditetapkan tersangka hari ini,” katanya melalui pesan singkat, Jumat, 21 Oktober 2022.
Sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani, karena menyebarkan sebuah video melalui WhatsApp Group LOMBOK TENGAH MAJU (LPM). Video tersebut diduga bermuatan pornografi.
Setelah melalui sejumlah pemanggilan, LWH ditetapkan menjadi tersangka. (red)
