Baru Sejam Curi Motor, Pelaku Sudah Ditangkap Ditreskrimum Polda NTB
KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam.
Pelaku melancarkan aksi pencurian pada Senin, 28 November 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah indekos Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Dua pelaku berinisial AD dan ALK menjalankan aksi curanmor. ALK berperan memantau situasi indekos dan AD sebagai eksekutor yang menggondol motor korban.
“Satu motor Honda Vario milik korban yang dalam kondisi kunci stang diambil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis, 8 Desember 2022.
Curanmor juga dilakukan di tempat berbeda di Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Kota Mataram, Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 02.00 WITA.
Aksi curanmor kali ini bukan cuma berdua, tapi ditambah satu rekannya berinisial IRV.
“Di sebuah hotel mereka membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Nmax,” ujarnya.
Ketiganya masuk ke halaman Hotel Griya Asri dan mengambil sepeda motor yang terkunci stangnya.
“Dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran Hotel dengan menggunakan kekuatan tangan,” ujar Kombes Pol Teddy.
Belum saja menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB, beberapa jam setalah tim menerima laporan korban.
“Kejadiannya jam 02.00 WITA, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WITA,” jelasnya.
Saat itu, ketiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya itu untuk dijual.
Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban, melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor tersebut.
Karena curiga, dan kendaraan yang dibawa ketiga pelaku cocok dengan data yang mereka pegang, langsung menghampiri terduga.
“Namun karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan peringatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti,” ujarnya.
Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerjasama tim yang solid dan tak mau menyerah.
Dirreskrimum Polda NTB mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax.
“Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. (red)