Gaji Telat Dibayar, Pria asal Mataram Putuskan Jual Narkoba
KORANNTB.com – Lantaran gajinya tersendat, seorang pria berinisial MH (34) asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram memutuskan untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Karena gaji tersendat-sendat,” jawab MH saat ditanya alasannya menjual sabu-sabu, Senin, 30 Januari 2023.
Sebelumnya, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini juga pernah ditangkap sebagai pecandu narkotika dan sempat direhabilitasi. Kini dia ditangkap karena dianggap ‘naik kelas’, dari korban pecandu menjadi pengedar narkotika.
Bersama tiga rekannya FR (37), AB (40) asal Kota Mataram dan WH (38) asal Kecamatan Tegal, Provinsi Jawa Tengah, MH ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram pada Minggu, 29 Januari 2023.
“4 orang tersebut ditangkap di rumah MH Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sekitar pukul 00.30 Wita,” kata Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
“Tiga orang ini masih kami duga sebagai korban pengguna narkotika saja. Sedangkan MH asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dicurigai sebagai pengedar,” ujarnya.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan narkotika berjenis sabu seberat 2,20 gram dan alat konsumsi sabu seperti pipet, alumunium bungkus rokok, botol bertutup pipet, dan korek api. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp2,46 juta.
Karena perbuatannya MH dan ketiga rekannya akan disangkakan Pasal 114, 112 dan Pasal 131 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (red)