Jual Aset Pemda, Mantan Kades Kuranji Ditahan Polda NTB
KORANNTB.com – Mantan Kepala Desa Kuranji, Lombok Barat berinisial FT menjadi tersangka kasus penjualan tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Barat.
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
“Modusnya FT ini menjual tanah tersebut dengan menggunakan nama perusahaan atau PT palsu untuk meyakinkan korbannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis kemarin.
Korban tidak mengecek secara detail tanah yang dibeli dari tersangka. Belakangan baru diketahui tanah tersebut aset Pemda.
Korban meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya. Namun selama proses tersebut, tersangka dan korban tidak menemukan kata sepakat. Sehingga, korban melaporkan tersangka.
“Sehingga kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan kini sudah ditahan,” ujarnya.
Korban mengalami kerugian Rp500 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama pelaku berinisial IK yang berperan mempertemukan korban dengan tersangka. Kini IK telah ditetapkan tersangka. (red)