KORANNTB.com – Seorang driver ojek online atau Ojol berinisial RS ditetapkan tersangka oleh Polresta Mataram karena merusak gagang pintu kantor Grab Cabang Mataram, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kejadian bermula saat sekitar 300 driver melakukan unjuk rasa di depan Kantor Grab Mataram, Jalan Adi Sucipto No.1, Kota Mataram dan Kantor Gubernur NTB pada 17 April 2025 lalu.

Mereka menuntut aplikator Ojol menaikan tarif dan menurunkan potongan aplikasi yang merugikan mereka.

Dalam aksi yang digelar di Kantor Grab Cabang Mataram, seorang massa aksi memasukan lem dan lidi ke dalam lubang kunci gerbang kantor yang terbuat dari harmonika.

“Saat tiba, RS diduga melakukan perusakan kunci pintu harmonika kantor dengan cara memasukkan lem dan lidi ke dalam lubang kunci. Akibatnya, kantor tidak dapat beroperasi seperti biasa,” kata Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede.

Akibat aksi tersebut pihak Grab Mataram mengklaim pintu rusak sehingga tidak dapat beraktivitas. Imbasnya, oknum driver tersebut dilaporkan ke polisi.

RS diketahui sebagai koordinator aksi unjuk rasa tersebut. Berbekal kamera pengawas, aksinya diketahui pihak kepolisian yang kemudian menetapkan dia sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian pada 4 Juli 2025, driver Ojol ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.